Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN TERHADAP SETIAP ORANG SELAIN PEMBERI KERJA,PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN
(1) Setiap unit kerja di BPJS Kesehatan wajib melakukan pengawasan atas kepatuhan setiap orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran. (2) Pelaksanaan pengawasan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fungsi kepesertaan; dan b. fungsi manajemen iuran. (3) Fungsi kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pengawasan atas kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data kepesertaan Program Jaminan kesehatan secara lengkap dan benar. (4) Fungsi manajemen iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melakukan pengawasan atas kepatuhan dalam membayar dan menyetorkan Iuran.
