Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib memenuhi panggilan final pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) sesuai dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak memenuhi panggilan final pemeriksaan kantor, Petugas Pemeriksa melaporkan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam memenuhi panggilan pemeriksaan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (3) Atas laporan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja memerintahkan Petugas Pemeriksa untuk melaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan.
