Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pelaksanaan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) Petugas Pemeriksa menyampaikan SPPK kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. (2) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. panggilan untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pemeriksaan yang telah ditentukan; dan b. permintaan data atau dokumen yang diperlukan untuk dibawa memenuhi panggilan pemeriksaan. (3) SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pemeriksaan. (4) Dalam hal Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Petugas Pemeriksa menyampaikan SPFPK paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak jadwal pemeriksaan yang tercantum dalam SPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (5) Penyampaian surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercatat.
