Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa membuat usulan rencana pemeriksaan kantor untuk mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja. (2) Kepala cabang BPJS Kesehatan atau pimpinan satuan kerja berdasarkan usulan rencana pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPT. (3) Petugas Pemeriksa berdasarkan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pemeriksaan kantor. (4) Dalam pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Petugas Pemeriksa melaksanakan persiapan pemeriksaan yang meliputi:
a. pengumpulan data atau dokumen badan usaha berdasarkan data internal BPJS Kesehatan dan eksternal; b. penyusunan program pemeriksaan; c. penyusunan surat panggilan pemeriksaan kantor; dan d. persiapan berkas dan dokumen pemeriksaan yang diperlukan.
