PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemeriksaan Kantor merupakan serangkaian kegiatan dalam: a. mencari, mengumpulkan keterangan atau informasi; dan b. mengolah data, bukti atau keterangan yang dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang undangan terkait Jaminan Sosial yang dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang memungkinkan dilaksanakan pemeriksaan. (2) Tahapan pemeriksaan kantor terdiri dari: a. perencanaan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemeriksaan; c. pelaporan hasil pemeriksaan; dan d. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
