PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA DAN MEKANISME KERJA PENGAWASAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dapat dilakukan melalui: a. pemeriksaan kantor; dan/atau b. pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di kantor BPJS Kesehatan atau tempat lain yang dapat digunakan untuk mendukung proses pemeriksaan. (3) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di tempat Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara melaksanakan aktivitas kerja.
