Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Petugas Pemeriksa berdasarkan pertimbangan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, melakukan Pemeriksaan Kepatuhan yang terdiri atas: a. pemeriksaan biasa; atau b. pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan biasa merupakan pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 apabila ditemukan potensi ketidakpatuhan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang dilakukan atas adanya indikasi pelanggaran suatu tindak pidana dalam penyelenggaraan kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara atas Program Jaminan Kesehatan. (4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu didasarkan pada: a. pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya; atau b. pengaduan pekerja kepada BPJS Kesehatan terkait dengan dugaan ketidaksesuaian pelaporan data Gaji atau Upah oleh Pemberi Kerja; yang berpotensi merugikan pekerja dan anggota keluarga pekerja atau BPJS Kesehatan. (5) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengakibatkan timbulnya potensi kekurangan pemungutan dan pembayaran iuran dari yang seharusnya dipungut dan dibayarkan oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (6) Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan wajib memperhatikan skala prioritas dan tingkat kepentingan.
