PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 9
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan RITP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus terdiri atas:
rekapitulasi pelayanan; dan
Surat Perintah Rawat Inap dari Dokter.
