PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 10
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Persyaratan pengajuan klaim pelayanan kebidanan dan neonatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; b. kelengkapan administrasi khusus terdiri atas:
- rekapitulasi pelayanan; dan
- salinan lembar pelayanan pada buku kesehatan ibu dan anak (KIA) sesuai pelayanan yang diberikan. (2) Dalam hal peserta tidak memiliki buku KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, buku KIA dapat diganti dengan Kartu Ibu atau Keterangan pelayanan lainnya pengganti buku KIA yang ditandatangani ibu hamil atau bersalin dan petugas yang menangani. (3) Dalam hal pengajuan klaim persalinan merupakan persalinan pervaginam normal, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas PONED, atau pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal, berkas klaim dilengkapi dengan: a. partograf yang ditandatangani oleh tenaga kesehatan penolong persalinan untuk pertolongan persalinan atau keterangan lain yang menjelaskan tentang pelayanan persalinan yang diberikan; dan b. surat keterangan kelahiran.
