Pasal 11
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan PRB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kelengkapan klaim pelayanan obat PRB meliputi:
kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan
kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas: a) data tagihan pelayanan dalam bentuk softcopy sesuai dengan aplikasi Apotek dari BPJS Kesehatan; b) lembar resep obat PRB; dan c) bukti pendukung yang memuat informasi tentang hasil pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai dengan restriksi obat sesuai dengan Formularium Nasional (FORNAS). b. klaim pelayanan pemeriksaan penunjang PRB meliputi:
kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan
kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas: a) lembar permintaan pemeriksaan laboratorium PRB oleh dokter; dan b) rekapitulasi tagihan pelayanan laboratorium PRB disertai hasil pemeriksaan laboratorium.
