PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 12
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Persyaratan pengajuan klaim pelayanan pemeriksaan penunjang skrining kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- Rekapitulasi tagihan pelayanan disertai hasil pemeriksaan laboratorium; dan
- Hasil skrining primer riwayat kesehatan luaran Aplikasi BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan penunjang gula darah. (2) Pelayanan pemeriksaan penunjang skrining kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d termasuk pelayanan skrining kesehatan IVA atau Pap Smear dengan kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kelengkapan administrasi khusus tambahan yaitu hasil
pemeriksaan IVA atau Papsmear dan hasil pemeriksaan IVA positif untuk Terapi Krio sesuai dengan luaran aplikasi BPJS Kesehatan.
