PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 13
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan protesa gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- Surat Keterangan Medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis); atau
- resep protesa gigi.
