PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Klaim manfaat pelayanan kesehatan tingkat pertama terdiri atas: a. RITP; b. pelayanan kebidanan dan neonatal; c. pelayanan Program Rujuk Balik (PRB); d. pelayanan skrining kesehatan dan pemeriksaan penunjang skrining kesehatan; e. protesa gigi; dan f. pelayanan ambulan. (2) Persyaratan pengajuan klaim manfaat pelayanan kesehatan di FKTP adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas:
- formulir pengajuan klaim (FPK) yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang;
- kuitansi asli bermaterai cukup; dan
- Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang. b. kelengkapan khusus yang terdiri atas:
- bukti pelayanan yang sudah ditandatangani oleh Peserta atau anggota keluarga; dan
- kelengkapan pendukung yang dipersyaratkan oleh masing-masing tagihan klaim.
