PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 5
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Pelayanan ambulan diberikan pada transportasi darat dan air bagi pasien dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggantian biaya pelayanan ambulan sesuai dengan standar biaya ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Tarif pelayanan ambulan meliputi: a. penggunaan ambulan untuk mengantarkan pasien dari fasilitas kesehatan perujuk ke fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sudah mencakup biaya kendaraan ambulan darat atau air kembali ke tempat perujuk; b. komponen tarif operasional ambulan yang dibiayai mencakup:
- voucher bahan bakar;
- karcis tol;
- biaya ambulan darat untuk menyebrang dengan
kapal; dan 4. tenaga kesehatan yang ikut dalam ambulan.
