PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Kondisi khusus pelayanan ambulan diberikan: a. dalam kondisi belum terdapat tarif dasar ambulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Kedeputian Wilayah/Kantor Cabang bersama asosiasi fasilitas kesehatan daerah propinsi/kabupaten/kota MENETAPKAN tarif dengan mengacu kepada standar biaya yang berlaku pada daerah (Kabupaten/Kota) dengan karakteristik geografisnya setara pada satu wilayah (satu wilayah daerah Propinsi); b. dalam kondisi pelayanan ambulan melintasi lebih dari 1 (satu) wilayah daerah kabupaten sehingga terdapat lebih dari 1 (satu) tarif maka tarif yang digunakan adalah tarif yang berlaku pada wilayah fasilitas kesehatan perujuk.
