PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
