PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBAYARAN KLAIM MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN KEPADA FASILITAS KESEHATAN
(1) Fasilitas Kesehatan mengajukan klaim secara kolektif dan lengkap kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka pengajuan klaim dapat diajukan pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan berkas klaim maka BPJS Kesehatan mengembalikan klaim ke Fasilitas Kesehatan untuk dilengkapi dengan melampirkan Berita Acara Pengembalian Klaim. (4) Klaim yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali oleh Fasilitas Kesehatan pada pengajuan klaim bulan berikutnya.
