Pasal 23
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan atau audit yang dilaksanakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal, BPJS Kesehatan dapat meminta Fasilitas Kesehatan untuk menyediakan bukti pelayanan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Internal. (3) Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan atau lembaga pengawas independen lainnya. (4) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan yang ditemukan pada proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka BPJS Kesehatan membayarkan kekurangan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan. (5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan yang ditemukan pada proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Fasilitas Kesehatan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan.
