PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 22
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
(1) Persyaratan pengajuan klaim pelayanan Gawat Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- bukti pendukung yang meliputi informasi tentang keabsahan Peserta, resume medis dan pelayanan Spesial CBG apabila diberikan;
- perincian tagihan Rumah Sakit (manual atau automatic billing); dan
- berkas pendukung lain yang diperlukan. (2) Dalam hal Fasilitas Kesehatan tidak dapat mengajukan dalam bentuk softcopy luaran INA CBG maka Fasilitas Kesehatan melakukan entri klaim di Kantor BPJS
Kesehatan terdekat.
