PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 21
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan Continuous Ambulatory Peritonial Dialysis (CAPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- bukti pendukung yang memuat informasi tentang keabsahan Peserta dan resume medis; dan
- resep permintaan CAPD dari dokter yang merawat untuk masing-masing pasien.
