PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 20
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan ambulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus terdiri atas:
- bukti pendukung yang meliputi informasi tentang keabsahan Peserta dan resume medis;
- surat keterangan medis dari dokter yang merawat yang menerangkan kondisi medis pasien pada saat akan dirujuk;
- bukti pelayanan ambulan yang memuat informasi tentang: a) identitas pasien; b) waktu pelayanan (hari, tanggal, jam berangkat dari Fasilitas Kesehatan perujuk dan jam tiba di
Fasilitas Kesehatan tujuan); c) Fasilitas Kesehatan perujuk; dan d) Fasilitas Kesehatan tujuan rujukan; 4. tanda terima fasilitas kesehatan penerima rujukan; dan 5. bukti lain berupa bukti pembayaran jika ambulan menggunakan kapal penyebrangan.
