PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2017
DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN,
ttd
FACHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
