PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan Obat untuk penyakit kronis dan obat kemoterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- bukti pendukung yang memuat informasi tentang keabsahan Peserta, resume medis dan hasil pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai dengan restriksi obat;
- resep obat dan protokol terapi untuk obat Kemoterapi; dan
- data tagihan pelayanan dalam bentuk softcopy sesuai aplikasi Apotek dari BPJS Kesehatan.
