PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 17
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan RITL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut: a. kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan b. kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas:
- lembar Register Klaim masing-masing Peserta yang berisi informasi tentang keabsahan Peserta, resume medis, dan pelayanan Spesial CBG apabila diberikan;
- rekapitulasi pelayanan; dan
- kelengkapan administrasi khusus berupa bukti pendukung.
