PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 16
BAB 3 — PENGAJUAN ADMINISTRASI KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Persyaratan pengajuan klaim pelayanan RJTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
- kelengkapan administrasi umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a; dan
- kelengkapan administrasi khusus yang terdiri atas: a. lembar Register Klaim masing-masing Peserta yang berisi informasi tentang keabsahan Peserta, resume medis, dan pelayanan Spesial CBG apabila diberikan; dan b. rekapitulasi pelayanan.
