Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu diberikan dengan kriteria: a. Peserta belum mendapatkan pelayanan Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau b. Peserta yang belum terdiagnosa penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (2) Untuk memperoleh penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, Peserta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan Peserta belum mendapatkan pelayanan Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan melalui pengerahan massa yang terorganisir atau penjaringan tidak dijamin oleh BPJS
Kesehatan. (4) Ketentuan mengenai penjamin pada Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
