PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan bahwa Peserta yang akan memperoleh Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu belum mendapatkan pelayanan yang sama melalui program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui integrasi sistem informasi.
