PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk paling banyak 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Biaya Pelayanan atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam komponen nonkapitasi. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya pelayanan pemeriksaan payudara secara klinis termasuk dalam komponen kapitasi.
