Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan melalui: a. pemeriksaan gula darah puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial untuk penyakit diabetes melitus tipe 2; b. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit hipertensi; c. pemeriksaan IVA atau papsmear untuk penyakit kanker leher rahim; d. pemeriksaan payudara secara klinis untuk penyakit kanker payudara. (2) Pemeriksaan IVA atau papsmear sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Peserta jenis kelamin wanita yang telah berhubungan seksual. (3) Pemeriksaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di: a. FKTP; b. laboratorium jejaring FKTP; atau c. laboratorium yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (4) Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif menderita penyakit diabetes melitus tipe 2 atau penyakit hipertensi, direkomendasikan untuk mengikuti Prolanis. (5) Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan IVA menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan terapi krio. (6) Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan papsmear menunjukkan hasil positif, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan.
(7) Peserta yang berdasarkan hasil pemeriksaan payudara secara klinis terdeteksi benjolan yang mengindikasikan kelainan payudara, berhak memperoleh pelayanan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut dari Fasilitas Kesehatan.
