PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu merupakan tindak lanjut dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan oleh FKTP untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu. (2) Risiko penyakit tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyakit diabetes melitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara, dan
penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
