PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN
(1) Peserta yang mempunyai risiko penyakit berdasarkan hasil pemeriksaan FKTP mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh FKTP, termasuk pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai indikasi medis dan kompetensi fasilitas kesehatan. (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai risiko penyakit diabetes melitus tipe 2, hipertensi, kanker leher rahim, kanker payudara, dan penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri dapat memperoleh Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu di FKTP.
