Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN
(1) Selain Skrining Riwayat Kesehatan yang dilakukan di FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri oleh Peserta. (2) Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri oleh Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi kuesioner melalui aplikasi BPJS Kesehatan. (3) Hasil Skrining Riwayat Kesehatan secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. risiko rendah; b. risiko sedang; atau c. risiko tinggi.
(4) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan risiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disarankan melakukan perubahan perilaku hidup sehat sebagaimana tertera dalam aplikasi BPJS Kesehatan dan/atau melakukan konsultasi kesehatan kepada FKTP. (5) Peserta dengan hasil Skrining Riwayat Kesehatan menunjukkan risiko sedang atau risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c disarankan mengunjungi FKTP untuk dilakukan Skrining Riwayat Kesehatan oleh FKTP.
