PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN
(1) Pelaksanaan pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit Peserta. (2) Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif di FKTP. (3) Skrining riwayat kesehatan oleh FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui anamnesis riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik. (4) Biaya Skrining Riwayat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk dalam komponen kapitasi.
