PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf d merupakan kegiatan penunjang Prolanis berupa aktifitas fisik dan edukasi kesehatan dengan melibatkan Peserta. (2) Aktivitas fisik dan edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk klub Prolanis. (3) Aktivitas fisik dan edukasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik oleh FKTP. (4) Pembiayaan kegiatan kelompok dijamin oleh BPJS Kesehatan.
