PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
FKTP melakukan pemantauan status kesehatan peserta Prolanis agar terkendali melalui: a. konsultasi, pemeriksaan kesehatan, dan pemberian obat kepada Peserta Prolanis paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; b. pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; c. evaluasi status kesehatan Peserta paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan; dan d. penyesuaian tata laksana terapi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
