Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c bertujuan untuk memantau status kesehatan Peserta Prolanis. (2) Jenis pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis diabetes melitus tipe 2 meliputi pemeriksaan: a. gula darah puasa, dengan frekuensi pemeriksaan 1 (satu) bulan sekali; b. HbA1c, dengan frekuensi pemeriksaan 6 (enam) bulan sekali; dan c. kimia darah, dengan frekuensi pemeriksaan 6 (enam) bulan sekali. (3) Jenis pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis hipertensi berupa pemeriksaan kimia darah, dengan frekuensi pemeriksaan 6 (enam) bulan sekali. (4) Pemeriksaan kimia darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan ayat (3) terdiri atas: a. mikroalbuminuria; b. ureum; c. kreatinin; d. kolesterol total; e. kolesterol LDL; f. kolesterol HDL; dan g. trigliserida. (5) Pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
FKTP, laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang bekerja sama langsung dengan BPJS Kesehatan. (6) FKTP, laboratorium jejaring FKTP, atau laboratorium yang melakukan pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat hasil pemeriksaan penunjang ke dalam aplikasi BPJS Kesehatan. (7) Pembiayaan pemeriksaan penunjang bagi Peserta Prolanis termasuk dalam komponen nonkapitasi.
