PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Pelayanan obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b diberikan kepada seluruh peserta Prolanis dengan ketentuan: a. Peserta Prolanis yang terdaftar sebagai peserta Program Rujuk Balik, obat yang diberikan mengacu
pada ketentuan pemberian obat Program Rujuk Balik. b. Peserta Prolanis yang tidak terdaftar sebagai peserta Program Rujuk Balik, obat yang diberikan sesuai indikasi medis mengacu pada formularium nasional. (2) Pembiayaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik. (3) Pembiayaan obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b masuk dalam komponen kapitasi.
