PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a bagi peserta Prolanis dilakukan oleh tim Prolanis terpadu di FKTP. (2) Biaya konsultasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a masuk dalam komponen kapitasi.
