PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN SKRINING RIWAYAT KESEHATAN DAN PELAYANAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilaksanakan secara mandiri oleh masing- masing klub Prolanis yang dibina oleh FKTP. (2) FKTP dapat melakukan pembinaan terhadap lebih dari 1 (satu) klub Prolanis.
