PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN
(1) Peserta berhak memperoleh pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan Peserta. (2) Dalam rangka memastikan Peserta memperoleh pelayanan yang bermutu, BPJS Kesehatan melakukan pengendalian mutu pelayanan. (3) Pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit
Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
