PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN
(1) Pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman atau kebijakan program pelayanan Peserta. (2) Dalam hal terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan pedoman atau kebijakan program pelayanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan melakukan identifikasi permasalahan dan umpan balik kepada unit kerja terkait. (3) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 6 (enam) bulan sekali.
