Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan dibawah tanggungjawab: a. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta atau deputi direksi pada unit kerja yang menjalankan fungsi pelayanan peserta di tingkat pusat; b. Deputi Direksi Wilayah di tingkat kedeputian wilayah; c. Kepala Cabang di tingkat cabang; dan d. Kepala Kabupaten/Kota di daerah tingkat kabupaten/kota. (2) Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan dilaksanakan oleh: a. Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta atau asisten deputi pada unit kerja yang memiliki fungsi pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian pengaduan Peserta di tingkat pusat;
b. Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi atau asisten deputi pada unit kerja yang memiliki fungsi pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian pengaduan Peserta di tingkat kedeputian wilayah; c. Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta atau kepala bidang pada unit kerja yang memiliki fungsi pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian pengaduan Peserta di tingkat cabang; dan d. staf yang memiliki fungsi pengendalian mutu pelayanan dan melaksanakan penyelesaian pengaduan Peserta di tingkat kantor daerah kabupaten/kota. (3) Dalam melaksanakan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan di tingkat cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta atau kepala bidang pada unit kerja yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan dibantu oleh pelaksana operasional yang bertugas pada fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan di kantor cabang maupun di Fasilitas Kesehatan.
