Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) kepada Pemerintah setiap bulan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. (3) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekonsiliasi data dengan Kementerian Keuangan. (4) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (5) Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi kurang atau lebih pembayaran, kelebihan atau kekurangan pembayaran tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran iuran berikutnya.
