Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Pemerintah Daerah setiap bulan. (2) Pemerintah Daerah menyetorkan iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan setiap bulan.
(3) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah. (4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan. (5) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi kurang atau lebih pembayaran, kelebihan atau kekurangan pembayaran tersebut akan diperhitungkan pada pembayaran iuran berikutnya.
