Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemberi kerja penyelenggara negara; dan b. Pemberi kerja selain penyelenggara negara. (3) Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pemerintah; dan b. Pemerintah Daerah.
(4) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, membayarkan iuran jaminan kesehatan Pegawai Negeri Sipil Pusat, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat. (5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Daerah.
