PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. (2) Tata cara pembayaran iuran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dengan mengacu pada ketentuan terkait anggaran keuangan daerah. Paragraf Ketiga Iuran Pekerja Penerima Upah
