Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menagihkan iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan setiap bulan, BPJS Kesehatan menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI kepada Kementerian Kesehatan dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan; b. kuitansi/tanda terima; dan c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat BPJS Kesehatan. (3) Berdasarkan surat tagihan dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana iuran PBI Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana iuran PBI yang diterimanya. (5) Pengggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diaudit oleh auditor independen. (6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
(7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf Kedua Iuran Penduduk yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah
