PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan oleh: a. Pemerintah bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan; b. Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; c. Pemberi Kerja dan Pekerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah; dan d. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. penerima pensiun dari segmen:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; dan 4) janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang mendapat hak pensiun. b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
(3) Pembayaran iuran bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan Penerima Pensiun.
