Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Ketentuan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikecualikan untuk Peserta yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (2) Peserta yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Peserta yang terdaftar dengan hak perawatan kelas III. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa surat rekomendasi Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat yang menyatakan Peserta sebagai orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh Peserta kepada kantor BPJS Kesehatan
setempat untuk dilakukan proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara. (5) Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Sosial atau instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan pada saat proses pengaktifan kembali dari pemberhentian sementara. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa Peserta bersedia bertanggung jawab dan diproses secara hukum apabila di kemudian hari Peserta terbukti membuat atau menyampaikan keterangan dan/atau bukti palsu. (7) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk 1 (satu) bulan. (8) BPJS Kesehatan mengusulkan kepada Dinas Sosial atau instansi yang berwenang setempat untuk mendaftarkan Peserta tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai Peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. (9) Tata cara pengusulan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (8), mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
