Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNGGAKAN IURAN DAN DENDA IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan pembayaran denda yang dilakukan oleh Peserta atau Pemberi Kerja akibat selisih biaya yang timbul dari hitungan diagnosa awal dan diagnosa akhir.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka biaya kekurangan diperhitungkan bersamaan dengan pembayaran tagihan iuran berikutnya. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayarkan secara sekaligus; dan b. bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap sejumlah 3 (tiga) kali pembayaran. (4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui: a. nomor Virtual Account Peserta; atau b. nomor Virtual Account atau rekening kas negara Pemberi Kerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah. (5) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
